Australia Menyadap Handphone Pejabat Indonesia
JAKARTA,
KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10
telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu
Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden
Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal
mengutamakan keamanan. Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang
dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika
Serikat.
Dalam dokumen
tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry
seri Bold 9000. PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan
berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat
tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui
bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta,
Selasa (19/11/2013).
Selama ini
keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen
korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry
terbebas dari penyadapan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry
yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa
disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry,
ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan
Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah
Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia
E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil,
dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.
Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap
Aksi penyadapan
ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara
telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan
penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara
telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia. “Namun, jika kemudian
terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai
pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
Aksi penyadapan
bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang
melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.Penyadapan juga dilarang dalam Pasal
31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus
mendapat izin dari aparat penegak hukum.
Ancaman pidana
terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU
Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam
Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10
tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2013/11/20/1020499/terkenal.aman.ternyata.blackberry.pejabat.indonesia.bisa.disadap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar